Sabtu, 13 Desember 2014

E-banking



Perbankan Elekronik (bahasa Inggris : E-banking) E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.
Fasilitas electronic banking yang ditawarkan dewasa ini dibagi menjadi 3 (tiga) bagian dan masing-masing bagian memiliki sistem kerja yang menggunakan media yang berbeda. Masing-masing bagian memiliki kelebihan tersendiri. Mengenai fasilitas yang ditawarkan dari masing-masing media electronic banking, seperti dari Media Internet Banking, Mobile Banking, ATM dan media lainnya yang menggunakan fungsi elektronik.
Manfaat yang diberikan dari fasilitas electronic banking diterima oleh pihak bank selaku penyedia dan juga pihak nasabah selaku pengguna. Diantaranya bagi pihak bank Business expansion, Customer loyality, Revenue and cost improvement, Competitive advantage, New business model serta Fee base Income. Selain itu manfaat bagi para nasabah diantaranya Memberikan kemudahan dan kecepatan, transaksi dimana saja dan kapan saja dapat dilakukan dan hemat biaya dan waktu.
Dari berbagai manfaat electronic banking yang diterima perlu diperhatikan juga dari segi keamanannya.
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, antara lain :
- Confidentiality
- Integrity
- Authentication
- Non-repudiation
- Availability.
Aspek-aspek keamanan tersebut perlu diperhatikan untuk memberikan kenyamanan yang lebih bagi para nasabah. Selain kenyamanan aspek-aspek tersebut merupakan suatu tindakan pencegahan dari ancaman pihak luar. Ancaman-ancaman yang terjadi dari pihak luar dapat menimbulkan kerugian pada pihak bank. Ini tentu harus dihindari. Faktor keamanan pada sistem sangat diperlukan untuk mencegah segala ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Arsitektur dari sistem Internet Banking yang aman menggunakan filosofi pengamanan berlapis. Dalam hal ini sistem dibagi menjadi beberapa level (tier). Secara garis besar, sistem dapat dibagi menjadi dua bagian: front-end (yang berhubungan dengan nasabah) dan back-end (yang berhubungan dengan bank). Pada sisi front end dapat ditingkatkan pengetahuan nasabah tentang pengamanan “User Id” dan “PIN” serta identitas pribadi yang digunakan dalam akses kepada bank. Pada sisi back-end merupakan hal terpenting. Implementasi di sisi back-end harus dapat memenuhi aspek-aspek yang disyaratkan. Perlu diingat pada bagian back-end ini pengamanan juga harus meliputi pengamanan kemungkinan terjadinya fraud yang dilakukan oleh orang dalam. Pengamanan biasanya menggunakan komponen standar seperti firewall sebagai pagar untuk menghadang usaha untuk masuk ke sistem. Firewall juga bersifat sebagai deterant bagi orang yang ingin coba-coba. Intrusion Detection System (IDS) sebagai pendeteksi adanya aktivitas yang sudah terjadi/dilanggar. Network monitoring tools sebagai usaha untuk mengamati kejahatan yang dilakukan melalui jaringan dikarenakan layanan Internet Banking dapat dilakukan dari mana saja melalui network. Log processor dan analysis untuk melakukan pendeteksi dan analisa terhadap kegiatan yang terjadi di sistem.
Selain pengamanan pada sistem perlu juga dilakukan suatu pencegahan resiko kualitatif dengan cara-cara sebagai berikut : Pencegahan (prevent) Jika peluang dan dampak dinilai tinggi. Pengendalian (control) Jika peluang tinggi tetapi dampaknya rendah asuransi Jika peluang rendah tetapi dampaknya tinggi. Serta diabaikan4 jika peluamg dan dampaknya dinilai rendah.
Kepastian keamanan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi secara elektronik harus terus ditingkatkan oleh bank yang menyediakan fitur layanan ini. Karena tanpa adanya rasa aman dan nyaman bagi nasabah bukan tidak mungkin fitur layanan ini atau bahkan bank yang bersangkutan akan ditinggalkan oleh nasabahnya. 

Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
Kesimpulan : E-banking merupakan sebuah layanan bank yang online selama 24 jam ini merupakan sebuah kemajuan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran tanpa perlu datang ke bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar