Perbankan Elekronik (bahasa
Inggris : E-banking) E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet
banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya
melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet
banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun
2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau
aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk
menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman,
nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat
diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan
sebagainya.
Fasilitas electronic banking yang ditawarkan dewasa ini
dibagi menjadi 3 (tiga) bagian dan masing-masing bagian memiliki sistem kerja
yang menggunakan media yang berbeda. Masing-masing bagian memiliki kelebihan
tersendiri. Mengenai fasilitas yang ditawarkan dari masing-masing media
electronic banking, seperti dari Media Internet Banking, Mobile Banking, ATM
dan media lainnya yang menggunakan fungsi elektronik.
Manfaat yang diberikan dari fasilitas electronic banking diterima
oleh pihak bank selaku penyedia dan juga pihak nasabah selaku pengguna.
Diantaranya bagi pihak bank Business expansion, Customer loyality, Revenue and
cost improvement, Competitive advantage, New business model serta Fee base
Income. Selain itu manfaat bagi para nasabah diantaranya Memberikan kemudahan
dan kecepatan, transaksi dimana saja dan kapan saja dapat dilakukan dan hemat
biaya dan waktu.
Dari berbagai manfaat electronic banking yang diterima perlu
diperhatikan juga dari segi keamanannya.
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, antara lain :
- Confidentiality
- Integrity
- Authentication
- Non-repudiation
- Availability.
Aspek-aspek keamanan tersebut perlu diperhatikan untuk
memberikan kenyamanan yang lebih bagi para nasabah. Selain kenyamanan
aspek-aspek tersebut merupakan suatu tindakan pencegahan dari ancaman pihak
luar. Ancaman-ancaman yang terjadi dari pihak luar dapat menimbulkan kerugian
pada pihak bank. Ini tentu harus dihindari. Faktor keamanan pada sistem sangat
diperlukan untuk mencegah segala ancaman dari pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Arsitektur dari sistem Internet Banking yang aman
menggunakan filosofi pengamanan berlapis. Dalam hal ini sistem dibagi menjadi
beberapa level (tier). Secara garis besar, sistem dapat dibagi menjadi dua
bagian: front-end (yang berhubungan dengan nasabah) dan back-end (yang
berhubungan dengan bank). Pada sisi front end dapat ditingkatkan pengetahuan
nasabah tentang pengamanan “User Id” dan “PIN” serta identitas pribadi yang
digunakan dalam akses kepada bank. Pada sisi back-end merupakan hal terpenting.
Implementasi di sisi back-end harus dapat memenuhi aspek-aspek yang
disyaratkan. Perlu diingat pada bagian back-end ini pengamanan juga harus
meliputi pengamanan kemungkinan terjadinya fraud yang dilakukan oleh orang
dalam. Pengamanan biasanya menggunakan komponen standar seperti firewall
sebagai pagar untuk menghadang usaha untuk masuk ke sistem. Firewall juga
bersifat sebagai deterant bagi orang yang ingin coba-coba. Intrusion Detection
System (IDS) sebagai pendeteksi adanya aktivitas yang sudah terjadi/dilanggar.
Network monitoring tools sebagai usaha untuk mengamati kejahatan yang dilakukan
melalui jaringan dikarenakan layanan Internet Banking dapat dilakukan dari mana
saja melalui network. Log processor dan analysis untuk melakukan pendeteksi dan
analisa terhadap kegiatan yang terjadi di sistem.
Selain pengamanan pada sistem perlu juga dilakukan suatu
pencegahan resiko kualitatif dengan cara-cara sebagai berikut : Pencegahan
(prevent) Jika peluang dan dampak dinilai tinggi. Pengendalian (control) Jika
peluang tinggi tetapi dampaknya rendah asuransi Jika peluang rendah tetapi
dampaknya tinggi. Serta diabaikan4 jika peluamg dan dampaknya dinilai rendah.
Kepastian keamanan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi
secara elektronik harus terus ditingkatkan oleh bank yang menyediakan fitur
layanan ini. Karena tanpa adanya rasa aman dan nyaman bagi nasabah bukan tidak
mungkin fitur layanan ini atau bahkan bank yang bersangkutan akan ditinggalkan
oleh nasabahnya.
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
Kesimpulan : E-banking merupakan sebuah layanan bank yang online selama 24 jam ini merupakan sebuah kemajuan teknologi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran tanpa perlu datang ke bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar