ISD
sebagai salah satu MKDU
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada Yogyakarta akan mengembangkan pendidikan hukum klinis sebagai suatu
program pengajaran yang didasarkan pada metode yang interaktif dan reflektif.
Hal itu dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Marsudi
Triatmodjo di Yogyakarta, Selasa (20/9/2011).
"Pendidikan hukum klinis berisi pengetahuan, nilai, dan
keahlian praktis yang membuat mahasiswa mampu untuk memberikan pelayanan hukum
dan menciptakan keadilan sosial," jelas Marsudi.
Menurut dia, metode pendidikan hukum klinis merupakan terobosan
baru yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap sarjana hukum akan memiliki
keterampilan dalam menerapkan ilmu hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang
dihadapi masyarakat sesuai dengan acuan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI).
"Pendidikan hukum klinis dirancang dengan tiga pilar utama,
yakni komponen perencanaan, pengalaman, dan refleksi," katanya.
Komponen perencanaan menitikberatkan pada penguasaan dasar-dasar
teori hukum, pemahaman strategi dalam pelayanan hukum, dan mempertimbangkan
berbagai permasalahan hukum yang terjadi.
Sementara itu, komponen pengalaman menitikberatkan pada metode
untuk memastikan mahasiswa terasah dan terlatih dalam menerapkan keahlian
beracara dan melakukan berbagai kegiatan praktis lainnya yang pada prinsipnya
mendekatkan mahasiswa pada persoalan hukum yang nyata.
Komponen refleksi menekankan pada melatih mahasiswa agar mampu
melakukan refleksi atas berbagai pengalaman yang mereka dapat selama di
lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja yang dilakukan dengan dipandu
oleh dosen pembimbing.
"Kehadiran pendidikan hukum klinis tersebut diharapkan
dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa untuk bekerja secara langsung di
bawah bimbingan institusi mitra baik di pengadilan, kepolisian maupun kejaksaan
dengan kasus nyata yang ada di masyarakat," kata Marsudi.
Kesimpulannya dengan keadaan
yang carut marut di negeri ini mahasiswa wajib mengetahui betapa pentingnya
hukuman agar mereka tau keadilan apabila berada di lapangan supaya tidak
menyelewengkan hukum yang ada di indonesia.
http://edukasi.kompas.com/read/2011/09/21/10051610/Fakultas.Hukum.UGM.Kembangkan.Pendidikan.Hukum.Klinis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar